# Postingan Berita Terakhir

Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
Saat mendengar frasa "pemeriksaan imigrasi", hal pertama yang pasti terbesit di benak adalah immigration checkpoint di bandara dan pelabuhan internasional. Tak banyak yang tahu bahwa pemeriksaan imigrasi juga kerap dilakukan di atas alat angkut. Di balik gemerlap kapal pesiar yang berlayar dari satu negara ke negara lain, ada sederet petugas Imigrasi yang bekerja dalam senyap, memastikan setiap penumpang masuk ke Indonesia secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku. Inilah Immigration on Shipping (IoS), sebuah terobosan inovatif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar.
IoS adalah layanan pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di atas kapal pesiar selama pelayaran (cruising) menuju atau keluar dari Indonesia, alih-alih saat tiba di pelabuhan. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa sebelum kapal bersandar di pelabuhan tujuan pertama di Indonesia. Inisiasi layanan ini berangkat dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung kelancaran peningkatan pariwisata Indonesia, khususnya wisata bahari serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Tak Semua Pegawai Imigrasi Bisa
Menjadi petugas untuk kegiatan IoS bukanlah tugas sembarangan, tak semua pegawai imigrasi dapat melakukan pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar.
"Peraturan yang ada menyebutkan bahwa pegawai yang bisa mengikuti IoS wajib berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, kecuali dalam situasi belum adanya Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pendaratan. Contohnya, jika kapal pesiar berangkat dari Singapura menuju Batam, petugas yang berangkat untuk IoS adalah petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Batam," jelas Putu Maha Parmananda Aditya yang akrab disapa Puma, salah satu petugas Imigrasi yang pernah bertugas di IoS.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang. Tidak semua pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, sebagian pegawai memiliki jabatan dan fungsi tersendiri yang tidak masuk kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Fakta Menarik IoS
Durasi penugasan IoS sendiri bervariasi, tergantung pada jadwal kapal dan rute pelayaran. Rata-rata, seorang petugas bisa bertugas di kapal selama 2-4 hari, tergantung kompleksitas operasional di lapangan.
Dalam satu perjalanan, rata-rata jumlah penumpang yang diperiksa bisa mencapai 3.000 orang, namun menurut Puma jumlah tersebut bisa kurang atau lebih, menyesuaikan kapasitas kapal.
Jumlah penumpang yang mendapatkan fasilitas IOS pada periode Oktober 2022 - April 2025 yaitu 215.453 orang. Penumpang berasal dari berbagai negara, yang didominasi oleh Australia (11.523 orang), Amerika Serikat (8.460 orang) dan Inggris (7.504 orang). Di periode tersebut, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan IOS pada kapal pesiar dari Australia, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, India dan Papua Nugini.
Sementara itu, jumlah penumpang yang dilayani pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yakni 2.515 orang sedangkan pada Idul Fitri 2025 jumlahnya 18.329 orang. Angka tersebut mencerminkan tingginya animo masyarakat dalam memilih kapal pesiar sebagai alternatif perjalanan liburan. Dalam catatan Ditjen Imigrasi, selain libur Nataru dan Idul Fitri, peak season cruise holiday juga terjadi dalam periode bulan Oktober-April, atau di masa musim gugur hingga musim semi.
Sejumlah pelabuhan strategis di Indonesia yang menjadi destinasi kapal-kapal pesiar antara lain Benoa (Bali), Labuan Bajo (NTT), Tanjung Priok (DK Jakarta), Sabang (DI Aceh) dan Tanjung Emas (Jawa Tengah). Dari semua pelabuhan tersebut, Pelabuhan Benoa Bali tercatat sebagai yang paling ramai, dengan total 48 kapal pesiar bersandar selama Oktober 2022 - April 2025.
Pengalaman Petugas IoS
Bagi Puma dan Petugas Imigrasi lainnya, melaksanakan IOS merupakan pengalaman yang unik karena mereka merasakan pengalaman bekerja di atas kapal pesiar yang mewah.
"Saya juga banyak bertemu dengan orang Indonesia yang menjadi crew dari kapal tersebut. Berlayar di atas kapal pesiar juga sangat menarik bagi saya. Terkadang jika kita masuk ke wilayah laut dengan ombak yang besar saat sedang memeriksa paspor, kapal terasa bergoyang sangat kencang sehingga perlu fokus yang tinggi saat bekerja, lucu lah bisa dibilang. Tetapi kalau terlalu lama agak bosan juga, karena setiap hari kegiatan kita di kapal monoton, seperti kegiatan pada hari sebelumnya," ungkapnya.
Penumpang Kapal Tak Perlu Antre di Konter Imigrasi
Puma menyebut, IoS sangat penting karena memudahkan proses keimigrasian. Penumpang dan awak kapal tidak perlu mengantre di konter pemeriksaan imigrasi di pelabuhan sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang. Verifikasi pelaporan (general declaration), crew list, dan manifest penumpang dilakukan sebelum kapal pesiar lepas sandar dari pelabuhan di luar negeri. Petugas Imigrasi Indonesia dengan ketat memeriksa dokumen pemeriksaan di pelabuhan terakhir dari petugas Imigrasi di luar negeri.
Salah satu kru kapal mengumpulkan semua paspor penumpang dan kru kapal, yang kemudian Petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen perjalanan dan visa mereka secara kolektif di atas kapal pesiar selama pelayaran berlangsung.
Saat tiba di pelabuhan tujuan pertama di Indonesia, dan setelah turun dari kapal, mereka tidak perlu antre di konter Imigrasi. Mereka langsung menuju tempat wisata alam yang merupakan healing treatment bagi mereka.Layanan IOS juga mendukung sektor pariwisata dengan memberikan rasa nyaman bagi wisatawan asing karena jadwal pelayaran tidak terhambat pemeriksaan dokumen perjalanan.

Imigrasi Tanjungpandan Paparkan Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025
Pangkalpinang (29/4/2025) — Dalam rangka evaluasi capaian kinerja Triwulan I Tahun Anggaran 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan memaparkan sejumlah progres signifikan dalam pertemuan evaluasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan berlangsung pada Selasa (29/4) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, dan dihadiri oleh jajaran UPT Keimigrasian se-wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menjelaskan berbagai capaian kerja yang telah dilaksanakan pada periode Januari–Maret 2025. Di antaranya, telah diterbitkan sebanyak 650 paspor, terdiri dari 321 paspor biasa elektronik dan 329 paspor non-elektronik. Meski belum terdapat perlintasan aktif di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut Tanjungpandan (TJA), aktivitas keimigrasian tetap berlangsung melalui Terminal Khusus Wilayah (TKSW), dengan 12 keberangkatan dan 11 kedatangan tercatat selama triwulan I.
Sementara itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melaksanakan 4 kegiatan penyelidikan intelijen dan 3 operasi mandiri, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan keimigrasian. Dari sisi pemanfaatan teknologi informasi, sebanyak 46 konten infografis dan 24 berita keimigrasian telah dipublikasikan melalui media sosial resmi, ditambah dengan penayangan rutin iklan layanan masyarakat melalui radio lokal di Tanjungpandan. Upaya tersebut turut diperkuat dengan pemeliharaan jaringan serta sistem teknologi informasi secara berkala. Dalam aspek anggaran, realisasi mencapai Rp1.215.311.741 atau 22,5% dari total pagu anggaran sebesar Rp5.400.635.000.
Lebih lanjut, Heryansyah menegaskan bahwa di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, pihaknya tetap mengedepankan kolaborasi internal dan optimalisasi SDM lintas seksi sebagai solusi utama. Pengajuan tambahan anggaran juga akan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Capaian ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari seluruh pegawai. Kami berkomitmen menjaga performa layanan dan menghadirkan inovasi, baik dalam pelayanan keimigrasian maupun komunikasi publik,” ungkap Heryansyah.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama, turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut.
“Kami mengapresiasi capaian positif Kanim Tanjungpandan yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam pelayanan keimigrasian dan optimalisasi komunikasi publik. Semoga prestasi ini terus ditingkatkan,” ujar Qriz.
Ke depan, Kantor Imigrasi Tanjungpandan menargetkan optimalisasi layanan 100% E-Paspor, peningkatan kualitas pengelolaan media sosial, serta persiapan pembukaan kembali TPI Udara, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi peningkatan arus mobilitas internasional.
Dengan sinergi dan semangat berinovasi, Kantor Imigrasi Tanjungpandan bertekad terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Imigrasi Tanjungpandan Jemput Bola ke Pulau Mendanau, Layani Permohonan Paspor di Selat Nasik
Tanjungpandan (29/4/2025) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kembali hadir mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui program Mendanau (Melayani Antar Desa dan Pulau). Pada Selasa (29/4), tim Imigrasi Tanjungpandan melaksanakan pelayanan paspor jemput bola di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat permohonan paspor biasa yang terdiri dari satu orang permohonan penggantian habis berlaku dan tiga orang permohonan baru berhasil dilayani langsung di lokasi, hal ini tentu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan jarak yang jauh dari Kantor Imigrasi guna mendapatkan layanan keimigrasian.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelayanan Kecamatan Selat Nasik, Arjono, yang menyampaikan apresiasi atas upaya aktif yang dilakukan oleh Imigrasi Tanjungpandan.
“Kami sangat mengapresiasi layanan jemput bola seperti ini. Masyarakat kami sangat terbantu karena tidak perlu menyeberang jauh ke Tanjungpandan. Ini bentuk nyata negara hadir di pelosok kepulauan,” ungkap Arjono.
Salah satu pemohon paspor, Noryati, warga Desa Selat Nasik, turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas layanan yang diberikan.
“Saya senang sekali bisa urus paspor di desa sendiri. Tidak repot lagi ke kota. Terima kasih banyak untuk petugas Imigrasi yang sudah datang jauh-jauh ke sini,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menyampaikan bahwa kegiatan Mendanau merupakan bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan publik, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
“Kegiatan ini adalah bagian dari strategi jemput bola yang kami jalankan untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok pulau. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kesulitan dalam hal akses keimigrasian, termasuk hak untuk memiliki paspor,” tegas Heryansyah.
Melalui program Mendanau, Kantor Imigrasi Tanjungpandan tidak hanya memberikan layanan secara administratif, tetapi juga menegaskan pelayanan inklusif dan pemerataan akses yang menjadi semangat dalam reformasi birokrasi. Langkah ini diharapkan dapat terus menyentuh masyarakat desa dan pulau lainnya.

Sosialisasi Pembentukan Desa Gantung sebagai Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
Belitung Timur — Dalam upaya memperkuat perlindungan warga negara dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan menunjuk Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Penunjukan ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi pada Jumat 25 April 2025 yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Abdullah, bersama tim. Mereka bertemu langsung dengan Kepala Desa Gantung, Arief Kusmayadi, guna membangun sinergi antara aparat imigrasi dan pemerintah desa dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Heryansyah Daulay, menyampaikan bahwa pemilihan Desa Gantung sebagai lokasi desa binaan bukan tanpa alasan. Desa ini memiliki popularitas nasional bahkan internasional berkat booming film Laskar Pelangi dan telah menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Belitung Timur.
“Desa Gantung adalah ikon budaya dan pariwisata yang terkenal, tidak hanya di Indonesia tetapi juga mancanegara. Terlebih dengan ditetapkan kembali status Bandara HAS Hanadjoeddin menjadi Internasional. Dengan status ini, pergerakan orang, baik masuk maupun keluar, akan semakin tinggi. Maka diperlukan langkah preventif dan edukatif untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman perdagangan orang, sekaligus memperkuat potensi desa secara berkelanjutan,” ujar Heryansyah Daulay.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gantung, Arief Kusmayadi, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Kantor Imigrasi. Ia menilai pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada warga desa, sekaligus mendukung pemberdayaan masyarakat di tengah geliat pariwisata.
“Kami sangat mendukung program ini. Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, warga kami akan mendapatkan pengetahuan lebih baik mengenai prosedur kerja ke luar negeri yang legal dan aman. Ini juga menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat agar terhindar dari bahaya perdagangan orang,” ujar Arief Kusmayadi.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menjadi model kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menciptakan desa yang tidak hanya maju di sektor pariwisata, tetapi juga kuat dalam perlindungan warganya dari ancaman global.

Imigrasi Tanjung Pandan Sosialisasikan Aplikasi APOA di Wilayah Manggar Belitung Timur
Manggar, 25 April 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha akomodasi terhadap pelaporan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah penginapan dan hotel di wilayah Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteldakim, Abdullah, pada Jumat 25 April 2025 yang bersama tim turun langsung menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi APOA sebagai sarana pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak penginapan.
“APOA adalah instrumen penting dalam pengawasan keimigrasian. Setiap orang asing yang menginap di penginapan atau hotel wajib dilaporkan keberadaannya oleh pengelola tempat tersebut melalui aplikasi ini,” jelas Abdullah.
Implementasi penerapan APOA ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
Abdullah menambahkan bahwa pelaporan melalui APOA bukan hanya sebagai bentuk kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung fungsi pengawasan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan nasional dan daerah.
Pemilihan wilayah Manggar sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Sebagai salah satu kawasan strategis dengan potensi kunjungan wisatawan asing, terutama di sektor pariwisata bahari dan kuliner, keberadaan tempat penginapan di Manggar perlu mendapat perhatian khusus dari segi kepatuhan pelaporan orang asing.
“Wilayah Manggar memiliki penginapan yang cukup banyak dan sering menjadi pilihan wisatawan mancanegara. Karena itu, penting bagi para pengelola penginapan di sini memahami dan menjalankan pelaporan secara tepat dan berkala,” lanjut Abdullah.
Hendri, salah satu pegawai penginapan yang dikunjungi dalam kegiatan ini menyambut baik sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini sangat membantu kami memahami cara penggunaan APOA. Kami jadi tahu langkah-langkah pelaporannya dan konsekuensi hukumnya. Harapannya kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Pandan untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat dan pelaku usaha demi terciptanya pengawasan keimigrasian yang humanis, tertib, dan profesional

Imigrasi Tanjung Pandan Rencanakan Pembentukan Desa Binaan di Belitung, Kepala Desa Air Seruk Sambut Positif
Tanjung Pandan, 24 April 2025 — Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Abdullah, bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Rabu 23 April 2025 kemarin. Pertemuan tersebut berlangsung bersama Kepala Desa Air Seruk, Prasastia Yoga, dalam rangka membahas rencana strategis pembentukan Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Belitung.
Program ini dijadwalkan akan mulai berjalan pada tahun ini, dengan Desa Air Seruk sebagai salah satu lokasi percontohan. Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian serta membangun kolaborasi aktif antara masyarakat dan instansi keimigrasian
“Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peran keimigrasian dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Kami ingin menciptakan desa yang tanggap terhadap isu-isu keimigrasian serta menjadi percontohan di wilayah Belitung,” ujar Abdullah.
Lebih dari sekadar edukasi, program ini juga dirancang sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan keberadaan orang asing di tingkat desa. Dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis, diharapkan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan secara lebih efektif. Program ini dirancang sebagai langkah preventif dan edukatif, sekaligus untuk mendorong kolaborasi erat antara instansi keimigrasian dan masyarakat desa.
Kepala Desa Air Seruk, Prasastia Yoga, menyambut positif rencana tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Desa Air Seruk siap menjadi mitra strategis dalam menyukseskan program Desa Binaan Imigrasi. Kami yakin program ini akan membawa manfaat positif, baik dari sisi keamanan, pemahaman hukum, maupun peningkatan kapasitas masyarakat,” katanya.
Dengan langkah awal yang positif ini, diharapkan Desa Binaan Imigrasi di Air Seruk menjadi bagian dari upaya kolektif memperkuat sistem keimigrasian berbasis masyarakat.

Mulai 1 Mei 2025, Imigrasi Tanjungpandan Terbitkan e-Paspor Secara Penuh
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan bersiap memasuki era baru dalam layanan keimigrasian. Terhitung mulai 1 Mei 2025, seluruh permohonan paspor biasa di Kantor Imigrasi Tanjungpandan akan diterbitkan dalam bentuk paspor elektronik (e-paspor) secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, memastikan kesiapan penuh jajarannya.
“Segala persiapan sudah kami lakukan, kami siap menyambut era baru ini, demi memastikan transisi ke paspor elektronik berjalan lancar. Layanan kami akan tetap cepat, akurat, dan humanis seperti biasa,” ujar Heryansyah Daulay, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, dengan penuh keyakinan.
Ia juga menjelaskan keunggulan dari paspor elektronik dibandingkan paspor biasa. “Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemilik, sehingga lebih aman dari pemalsuan dan lebih mudah dikenali serta diverifikasi oleh sistem keimigrasian di berbagai negara. Selain itu, beberapa negara seperti Jepang bahkan memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia,” jelasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Desiana, seorang warga yang tengah mengurus paspor, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Sekarang lebih simple, prosesnya cepat, petugasnya ramah, dan Saya senang karena e-paspor lebih menguntungkan, apalagi kalau nanti mau liburan ke luar negeri,” katanya dengan senyum.
Di tengah kemajuan layanan ini dan juga kemudahan pengurusan dokumen perjalanan, serta semakin terbukanya akses untuk bepergian ke luar negeri, Heryansyah Daulay juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat dengan tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri.
“Jangan mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar jika tidak melalui jalur resmi. Paspor bisa jadi alat penting, tapi tetap harus digunakan secara bijak,” tegas Heryansyah.
Dengan kebijakan baru ini, Imigrasi Tanjungpandan memperkuat citranya sebagai institusi publik yang adaptif, modern, dan selalu berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Tiga Pegawai Imigrasi Tanjungpandan Dilantik Menjadi Pemeriksa Keimigrasian Terampil
Tanjungpandan – Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan pada Selasa, 22 April 2025, saat digelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay.
Sebanyak tiga pegawai resmi dilantik dalam acara tersebut, yakni Guntar Triyoga Basuki, Gancar Riptoko Nurhadiono, dan Iqbal Abriansyah yang mengikuti secara virtual. Ketiganya kini menyandang jabatan baru sebagai Pemeriksa Keimigrasian Terampil, sebuah jenjang fungsional yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
Dalam sambutannya, Heryansyah Daulay menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang konsisten, hingga akhirnya dipercaya untuk mengemban amanah baru. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat keimigrasian.
“Saya harap momentum pelantikan ini menjadi semangat baru bagi Saudara-saudara untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam menjaga kedaulatan negara melalui tugas-tugas keimigrasian. Jabatan ini bukan hanya tentang pangkat, tetapi tanggung jawab besar yang harus diemban dengan penuh dedikasi,” ujar Heryansyah.
Ia juga berpesan agar para pegawai yang dilantik dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan kerja lainnya, serta terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan diri dan pembelajaran berkelanjutan.
Pelantikan ini diakhiri dengan pembacaan doa dan ucapan selamat dari seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Tanjungpandan yang hadir dalam acara tersebut.

Kunjungan Perdana Kakanwil Qriz Pratama ke Imigrasi Tanjungpandan: Apresiasi WBBM dan Dorongan Inovasi
Tanjungpandan – Untuk pertama kalinya sejak menjabat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama, melaksanakan kunjungan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Belitung, pada momen yang sarat makna dan semangat pembaruan.
Kedatangan beliau disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay beserta jajaran. Kunjungan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari komitmen kuat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan bahwa nilai-nilai reformasi birokrasi tetap terjaga dan tumbuh.
“Kunjungan ini bagi kami sangat berarti. Selain sebagai bentuk dukungan dari pimpinan wilayah, ini juga menjadi penyemangat baru bagi seluruh jajaran kami untuk terus berbenah dan berinovasi,” ujar Heryansyah Daulay saat mendampingi Kakanwil berkeliling meninjau fasilitas kantor.
Kakanwil Qriz Pratama tidak menutupi kekagumannya terhadap kondisi Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Ia menyebut bahwa secara umum, kantor ini sudah berada dalam kondisi yang baik, bersih, tertata, dan berprestasi.
“Saya salut. Ini kantor yang layak jadi contoh. Kebersihannya terjaga, pelayanannya ramah, dan yang terpenting predikat WBBM berhasil diraih. Tapi tantangannya sekarang bukan lagi meraih, tapi mempertahankan, dan itu tidak mudah,” ungkap Qriz Pratama dengan nada tegas namun bersahabat dalam arahannya kepada para pegawai.
Tak hanya memantau sarana dan prasarana, Kakanwil juga memberikan sejumlah pesan penting, mulai dari bagaimana mempertahankan predikat WBBM di tengah kebijakan efisiensi, hingga perlunya terus memunculkan inovasi meskipun kondisi kantor telah dalam keadaan baik dan kondusif.
Ia menegaskan, di tengah kebijakan efisiensi yang sedang berlaku, strategi mempertahankan kualitas menjadi hal krusial. Maka dari itu, ia mendorong agar inovasi terus dimunculkan tentu dengan pemberdayaan SDM yang ada.
Dalam arahannya, Kakanwil juga menekankan pentingnya pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) secara optimal dan memperkuat administrasi. Sebuah catatan penting yang mencerminkan ketelitian sekaligus harapan akan profesionalitas yang semakin meningkat.
Tak hanya soal fasilitas dan teknologi, Kakanwil juga menekankan pentingnya nilai humanisme dalam setiap lini pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip humanisme dalam setiap aspek pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan tepat sasaran. Sehingga menciptakan citra positif institusi dan membangun citra positif dengan masyarakat serta komunitas internasional.

Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Cepat dan Mudah
Warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus visa atau izin tinggal Indonesia dapat dengan mudah mengecek status permohonan visa atau izin tinggalnya secara mandiri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyediakan fasilitas daring melalui situs resmi Imigrasi dengan antarmuka yang ramah pengguna sehingga progress permohonan visa atau izin tinggal dapat dipantau secara berkala dari mana pun.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses website evisa.imigrasi.go.id. Setelah halaman utama terbuka, pengguna akan menemukan menu "Home" di bagian atas website. Pada halaman ini, tersedia pilihan untuk melacak status aplikasi dengan mengklik bagian yang bertuliskan "Track Your Application".
Setelah mengklik "Track Your Application", pengguna akan diminta untuk memilih jenis layanan yang ingin dicek, apakah visa atau izin tinggal (stay permit). Pemilihan jenis layanan ini sangat penting karena sistem akan menyesuaikan data yang ditampilkan berdasarkan kategori layanan yang dipilih. Bagi pengguna yang baru pertama kali mengajukan permohonan visa, dapat mengklik kategori "Visa", sedangkan bagi pemohon yang sedang mengajukan perpanjangan - baik itu visa on arrival, visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas - dapat mengklik kategori "Stay Permit".
Berikutnya, pengguna perlu memasukkan "Register Number" dan "Passport Number". Kedua data ini bersifat wajib karena menjadi kunci untuk mengakses informasi aplikasi secara spesifik.
"Perlu diketahui bahwa register number adalah nomor layanan yang tertera di sebelah kiri nama pemohon pada tampilan website setelah mengisi formulir permohonan visa atau izin tinggal," ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.
Setelah data dimasukkan dengan benar, pengguna cukup menekan tombol "Submit". Sistem akan segera menampilkan status terkini dari permohonan visa atau izin tinggal tersebut. Informasi yang ditampilkan dapat mencakup tahapan proses yang sedang berlangsung, apakah dokumen sedang diverifikasi, sudah disetujui, atau masih menunggu persetujuan.
Tato juga menjelaskan, apabila terjadi kendala teknis saat mencoba mengakses informasi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
"Jika hal ini terjadi, pengguna disarankan untuk segera melakukan tangkapan layar (screenshot) dari pesan kesalahan yang muncul. Selanjutnya, lampirkan nomor register, nomor paspor dan deskripsi permasalahan secara singkat, lalu kirimkan informasi tersebut ke Helpdesk Imigrasi yang terletak di pojok kanan bawah halaman utama website. Pengguna atau penjamin wajib login terlebih dahulu, lalu memasukkan nama pengguna dan sandi yang dimiliki untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut," ujar Tato.
Melalui sistem daring ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam proses layanan keimigrasian.
"Pemohon maupun penjamin tidak perlu datang langsung ke kantor Imigrasi hanya untuk menanyakan status permohonan. Cukup dengan gadget dan data yang diperlukan, seluruh proses dapat dipantau secara real-time dari mana saja," pungkasnya.

Imigrasi Dukung Konektivitas Global Lewat Forum CDD di Belitung
Tanjungpandan, 4 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung pengembangan konektivitas penerbangan dan membuka peluang pembukaan rute penerbangan internasional dari dan ke Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menghadiri kegiatan Collaborative Destination Development (CDD) yang diselenggarakan oleh PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, Tanjungpandan.
Acara yang berlangsung di Sheraton Belitung Resort pada Rabu 4 Juni 2025 ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, instansi pendukung, dan maskapai penerbangan, untuk bersama-sama membahas potensi pengembangan rute internasional, sinergi sektor pariwisata, serta penguatan infrastruktur dan layanan bandara.
Dalam forum tersebut, salah satu poin penting yang disorot adalah penetapan kembali status Bandara H. AS. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional, yang membuka peluang lebih besar bagi Belitung untuk menjadi salah satu pintu gerbang wisata internasional.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam pidatonya menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa semua instansi harus saling berkolaborasi dan memastikan tugas masing-masing berjalan lancar demi terwujudnya rute penerbangan internasional dari Belitung.
“Kegiatan seperti ini harus terus kita dukung bersama. Ketika semua instansi berjalan selaras, penerbangan internasional akan terwujud dan Belitung akan merasakan dampaknya secara luas, mulai dari sektor pariwisata, perhotelan, hingga ekonomi masyarakat,” ungkap Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menyampaikan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung layanan keimigrasian:
“Kami siap mendukung penuh dengan menghadirkan layanan keimigrasian yang optimal di Bandara Internasional H. AS. Hanandjoeddin. khususnya dalam hal layanan keimigrasian yang cepat, aman, dan akuntabel bagi penumpang internasional. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Melalui forum ini, sinergi antarinstansi diharapkan terus terjaga dan menghasilkan langkah konkret demi kelancaran penerbangan internasional serta pertumbuhan sektor-sektor strategis lainnya di Pulau Belitung.

Imigrasi Dukung Konektivitas Global Lewat Forum CDD di Belitung
Tanjungpandan, 4 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung pengembangan konektivitas penerbangan dan membuka peluang pembukaan rute penerbangan internasional dari dan ke Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menghadiri kegiatan Collaborative Destination Development (CDD) yang diselenggarakan oleh PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, Tanjungpandan.
Acara yang berlangsung di Sheraton Belitung Resort pada Rabu 4 Juni 2025 ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, instansi pendukung, dan maskapai penerbangan, untuk bersama-sama membahas potensi pengembangan rute internasional, sinergi sektor pariwisata, serta penguatan infrastruktur dan layanan bandara.
Dalam forum tersebut, salah satu poin penting yang disorot adalah penetapan kembali status Bandara H. AS. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional, yang membuka peluang lebih besar bagi Belitung untuk menjadi salah satu pintu gerbang wisata internasional.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam pidatonya menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa semua instansi harus saling berkolaborasi dan memastikan tugas masing-masing berjalan lancar demi terwujudnya rute penerbangan internasional dari Belitung.
“Kegiatan seperti ini harus terus kita dukung bersama. Ketika semua instansi berjalan selaras, penerbangan internasional akan terwujud dan Belitung akan merasakan dampaknya secara luas, mulai dari sektor pariwisata, perhotelan, hingga ekonomi masyarakat,” ungkap Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menyampaikan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung layanan keimigrasian:
“Kami siap mendukung penuh dengan menghadirkan layanan keimigrasian yang optimal di Bandara Internasional H. AS. Hanandjoeddin. khususnya dalam hal layanan keimigrasian yang cepat, aman, dan akuntabel bagi penumpang internasional. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Melalui forum ini, sinergi antarinstansi diharapkan terus terjaga dan menghasilkan langkah konkret demi kelancaran penerbangan internasional serta pertumbuhan sektor-sektor strategis lainnya di Pulau Belitung.

Imigrasi Dukung Konektivitas Global Lewat Forum CDD di Belitung
Tanjungpandan, 4 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung pengembangan konektivitas penerbangan dan membuka peluang pembukaan rute penerbangan internasional dari dan ke Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menghadiri kegiatan Collaborative Destination Development (CDD) yang diselenggarakan oleh PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, Tanjungpandan.
Acara yang berlangsung di Sheraton Belitung Resort pada Rabu 4 Juni 2025 ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, instansi pendukung, dan maskapai penerbangan, untuk bersama-sama membahas potensi pengembangan rute internasional, sinergi sektor pariwisata, serta penguatan infrastruktur dan layanan bandara.
Dalam forum tersebut, salah satu poin penting yang disorot adalah penetapan kembali status Bandara H. AS. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional, yang membuka peluang lebih besar bagi Belitung untuk menjadi salah satu pintu gerbang wisata internasional.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam pidatonya menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa semua instansi harus saling berkolaborasi dan memastikan tugas masing-masing berjalan lancar demi terwujudnya rute penerbangan internasional dari Belitung.
“Kegiatan seperti ini harus terus kita dukung bersama. Ketika semua instansi berjalan selaras, penerbangan internasional akan terwujud dan Belitung akan merasakan dampaknya secara luas, mulai dari sektor pariwisata, perhotelan, hingga ekonomi masyarakat,” ungkap Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menyampaikan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung layanan keimigrasian:
“Kami siap mendukung penuh dengan menghadirkan layanan keimigrasian yang optimal di Bandara Internasional H. AS. Hanandjoeddin. khususnya dalam hal layanan keimigrasian yang cepat, aman, dan akuntabel bagi penumpang internasional. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Melalui forum ini, sinergi antarinstansi diharapkan terus terjaga dan menghasilkan langkah konkret demi kelancaran penerbangan internasional serta pertumbuhan sektor-sektor strategis lainnya di Pulau Belitung.

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Andap merupakan anggota aktif Kepolisian RI yang melaksanakan tugas di luar struktur Polri yaitu sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang ke-13.
Pelantikan Andap sebagai ASN dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Senin, (04/09/2023) di Gedung Graha Pengayoman.
“Saya baru saja melantik dan mengambil sumpah saudara Andap Budhi Revianto menjadi ASN dalam jabatan tetap yaitu Sekretaris Jenderal di Kemenkumham,” ucap Yasonna.
Andap telah memimpin jajaran Kemenkumham sebagai Sekretaris Jenderal selama 2 tahun dan 6 bulan sejak 1 Maret 2021 lalu. Yasonna berharap Andap tetap fokus untuk menyelesaikan target-target kinerja yang telah ditetapkan.
“Tetap fokus melaksanakan dan menyelesaikan target kinerja Kemenkumham secara cepat khususnya yang menjadi perhatian dan prioritas,” imbuhnya.
Selain dilantik sebagai ASN, Andap juga telah ditunjuk oleh Presiden RI menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara hingga terpilihnya Gubernur definitif dalam Pemilu nantinya. Dengan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur ini, Andap mengemban dua amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yasonna mengingatkan Andap dan segenap jajaran berstatus ASN agar tetap netral secara politik, khususnya dalam masa Pemilu dan Pilkada saat ini. Dengan demikian, pelayanan Kemenkumham dan Pemprov Sultra kepada masyarakat tetap berjalan dengan kondusif.
“Baik di lingkungan Kemenkumham maupun di Sultra, Saudara (Andap) harus mampu menjamin netralitas birokrasi dan dinamika politik di daerah agar tetap kondusif sehingga roda pemerintahan tidak terganggu,” pinta Yasonna.
Sementara itu, Andap mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Baginya, kepercayaan ini merupakan amanah dan kesempatan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Pelantikan ASN dan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur merupakan amanah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari Bapak Presiden, serta Menteri Hukum dan HAM. In Syaa Allah akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Andap usai upacara pelantikan.

Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional
Den Haag – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membangun kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan transnasional. Pasalnya, kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional.
Menurut Yasonna, kejahatan transnasional meningkat seiring kemajuan teknologi karena jangkauannya global. Sehingga pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.
“Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial,” ujar Yasonna dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius, Jumat waktu setempat (25/08/2023).
Berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber. Dalam pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.
“Pelaku kejahatan transnasional bisa memasang lowongan pekerjaan palsu di luar negeri, hingga akhirnya korban dipaksa tinggal dan tidak bisa pulang. Pemerintah Indonesia dan Belanda perlu meningkatkan kerja sama untuk melawan kejahatan-kejahatan ini,” katanya.
Indonesia sendiri telah menciptakan sistem database untuk memantau mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta mengetatkan proses pemeriksaan keimigrasian.
Selain itu, Indonesia sudah melakukan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum dengan banyak negara untuk mengatasi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan.
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum INLU (Indonesia – the Netherlands Legal Update). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman dan praktik terbaik di bidang hukum.
Menteri Yeşilgöz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama antara kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM.
*Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan*
Dalam kunjungannya ke Belanda, Menteri Hukum dan HAM juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac, dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist.
Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan advis kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.
Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.
“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.
Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.

Pengambilan Paspor Empat Hari Setelah Wawancara, Bisa Diwakili dengan Syarat Ini
Pemohon Paspor RI dapat mengambil paspornya 4 (empat) hari kerja setelah wawancara disetujui oleh petugas imigrasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022.
“Akan tetapi, proses penerbitan paspor selama empat hari kerja ini hanya berlaku pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi normal. Apabila permohonan paspor dilakukan dengan alasan paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa empat hari karena ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (14/08/2023).
Achmad juga mengatakan bahwa pemohon tidak perlu khawatir jika berhalangan untuk mengambil paspor. Pengambilan dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun orang lain yang dipercaya. Jika pengambilan paspor diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK, maka pengambil wajib melampirkan identitas diri (e-KTP dan KK) serta bukti bayar paspor.
Apabila pengambilan paspor diwakili oleh orang selain anggota keluarga dalam satu KK, maka Ia wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang ditanda tangani oleh pemohon paspor serta bukti bayar paspor.
“Pemohon paspor diimbau untuk mengambil paspornya dalam waktu 30 hari kalender sejak hari penerbitan paspor. Jika melebihi 30 hari, maka paspor akan dibatalkan,” tutur Achmad.
Dalam hal paspor tidak diambil setelah melewati 30 hari sehingga dibatalkan, maka pemohon harus mengajukan paspor kembali.
“Pemohon perlu meminta surat pembatalan permohonan paspor dari kantor imigrasi terlebih dahulu, baru setelah itu Ia bisa ajukan permohonan paspor kembali,” tutupnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang harus berada di luar negeri dalam waktu yang lama, misalnya untuk bekerja atau melanjutkan studi, penggantian paspor RI bisa jadi membingungkan. Pasalnya, sebagian orang harus mengganti paspor saat visanya masih berlaku sejak diajukan dengan paspor lama.
“Jika seorang WNI harus melakukan penggantian paspor saat Ia memiliki visa yang masih berlaku di paspor lamanya, maka pada tahap wawancara paspor Ia dapat menyampaikan ke petugas imigrasi. Nanti paspor lamanya akan dikembalikan kepada pemohon tersebut. Pada saat pengambilan, pemohon mengisi formulir pernyataan [terkait pengambilan paspor lama] dan tanda tangan diatas meterai,” ujar Achmad.
Oleh karena itu, lanjutnya, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi. Ia dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi.
“Sedangkan, bagi WNI yang baru mau ke luar negeri, kami imbau untuk memastikan bahwa masa berlaku paspornya lebih panjang daripada masa berlaku visa yang akan diajukan ke negara tujuan. Umumnya, masa berlaku paspor harus enam bulan lebih lama dibandingkan masa berlaku visa,” tuturnya.
Ketentuan mengenai masa berlaku paspor bagi warga negara asing yang ingin memasuki wilayah suatu negara ini telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”. Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Siap-Siap! Pendaftaran SDUWHV Batch 6 Dibuka 28 Agustus 2023!
JAKARTA – Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia Direktorat Jenderal Imigrasi akan Kembali dibuka pada Senin (28/08/2023) pukul 09.00 WIB pada laman website whv.imigrasi.go.id. Pada batch keenam ini, Ditjen Imigrasi membuka sebanyak 2.000 kuota pendaftaran SDUWHV.
Proses permohonan SDUWHV dilaksanakan secara daring, sedangkan dokumen SDUWHV diberikan dalam bentuk elektronik. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, seleksi verifikasi dokumen persyaratan dilaksanakan tanpa wawancara kandidat.
“Mohon diperhatikan bahwa persyaratan bukti kemampuan bebahasa Inggris dinilai berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes, bukan dilihat dari skor per komponen (membaca, menulis, mendengar, berbicara). Jika menggunakan sertifikat IELTS, skor minimumnya adalah 4,5,” jelas Achmad, Selasa (22/08/2023).
Selain IELTS, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dapat digunakan untuk mendaftar SDUWHV adalah sebagai berikut:
1. Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) dengan nilai keseluruhan 32 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
2. Pearson Test of English Academic (PTE Academic) dengan nilai keseluruhan 30 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
3. Cambridge English Advanced (CAE) dengan nilai keseluruhan 147 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
Untuk mendaftar SDUWHV Australia, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berusia 18 s.d. 30 tahun;
2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.
Sementara itu, berkas-berkas persyaratan yang wajib dipersiapkan antara lain:
1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku;
3. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
4. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan atau pelatihan bahasa asing;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah;
6. Bukti kualifikasi pendidikan yaitu :
7. ljazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau
8. Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana;
9. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri; dan
10. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah paling sedikit 5000 AUD (lima ribu dollar Australia) atau setara yaitu:
11. Surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau
12. Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon.
13. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai).
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati hari ulang tahunnya yang ke 78. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut ini saatnya untuk berbenah diri dan memperbaikinya apabila terdapat kekurangan.
“Pada momen peringatan ini, saudara-saudara telah menunjukkan aksi nyata yang progresif. Namun, perlu saya ingatkan kembali bahwa kita jangan sampai terlena serta cepat merasa puas, dan akhirnya berhenti disini saja,” kata Yasonna saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023.
Tak hanya menyoal introspeksi, Yasonna juga menyoroti tentang pentingnya bekerja dengan cara-cara baru yang kreatif dan inovatif. Di usia yang sudah menginjak 78 tahun, sudah selayaknya Kemenkumham lebih berkualitas didalam memberikan pelayanan publik.
“Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan,” kata Yasonna, Senin (21/08/2023) pagi.
Sejak 2022, hari ulang tahun Kemenkumham diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Pada kesempatan ini Yasonna juga berharap tidak ada lagi penyalahgunaan tugas dan wewenang, tidak ada lagi perilaku pegawai yang melanggar disiplin kode etik, dan melanggar hukum.
“Bangunlah citra positif dan hiasi kementerian ini dengan berbagai prestasi dan capaian positif,” kata menkumham di lapangan upacara Kemenkumham.
Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
“Mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah, maka pertahankan dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan berkinerja baik, beretika, profesional serta berintegritas,” ujar ayah dari empat orang anak ini.
Diakhir sambutannya, Yasonna berpesan agar seluruh jajaran untuk tetap cermat dalam bekerja, melakukan pengawasan pengendalian di masing-masing jajarannya, serta terus saling mengingatkan untuk selalu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
“Apabila kita mampu meraih kepercayaan masyarakat (public trust), pada akhirnya kita akan memperoleh dukungan yang optimal dari masyarakat dan segenap stakeholder yang ada,” tutupnya.
Hari Kemenkumham atau yang lebih populer disebut Hari Dharma Karya Dhika, tahun ini mengusung tema “Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Tema ini dapat dimaknai sebagai upaya merefleksikan semangat dari segenap Insan Pengayoman di seluruh Indonesia dalam memberikan pengabdian terbaik dari waktu ke waktu, yang diharapkan juga semakin berkualitas.

Hati-Hati Penipuan Layanan Pembuatan Paspor! Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor
Modus penipuan layanan pembuatan paspor tengah marak, masyarakat diimbau untuk semakin berhati-hati. Sebelumnya, modus penipuan layanan pembuatan paspor ramai dilakukan pada Google Reviews kantor-kantor imigrasi. Kini, oknum tidak bertanggung jawab telah merambah media sosial, contohnya dengan membuat laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pada laman media sosial penipuan tersebut, selain mengunggah konten-konten gambar milik Ditjen Imigrasi, pelaku juga melampirkan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor. Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” imbau Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Senin (14/08/2023).
Achmad juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengabaikan siapapun yang menawarkan bantuan permohonan paspor melalui SMS, telepon dan Whatsapp. Permohonan paspor resmi hanya melalui Aplikasi M-Paspor.
Dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan. Pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat 2 (dua) jam setelah kode billing diterima.
“Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat. Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni Rp1.000.000,” ujarnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Kepala Divisi Imigrasi Sosialisasikan Icon Desa kepada Jajaran IMigrasi Tanjungpandan
Tanjungpandan - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Internal dan pembekalan tentang program ICON DESA (Immigration Corner di Desa) di Kantor BImigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rabu, (9/8).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan serta pembekalan kepada jajaran di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan terkait dengan kegiatanprogram ICON DESA (Immigration Corner di Desa).

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan masa Purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai pula. Ia menjelaskan identitas sebagai Pegawai Kemenkumham akan terus melekat meskipun telah Purnabakti. Sehingga para Wisudawan/Wisudawati Purnabakti agar tetap dapat memberikan kontribusi kepada Kemenkumham dengan cara yang berbeda.
“Saat berada di tengah masyarakat, Bapak/Ibu Wisudawan/Wisudawati akan mendapatkan informasi dan masukan mengenai pelayanan publik maupun sistem kerja Kemenkumham yang sedang berjalan. Masukan-masukan ini dapat menjadi kontribusi bagi Kemenkumham untuk berbenah diri sehingga menjadi lebih baik lagi,” ujarnya, Senin (07/08/2023) di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Andap berharap Wisudawan/Wisudawati Purnabakti agar dapat dan terus menjaga nama baik dan kehormatan Kemenkumham. Menurutnya, setiap tindakan para pegawai purnabakti akan tetap diingat masyarakat sebagai bagian dari Kemenkumham.
“Kami titip nama baik dan kehormatan Kemenkumham kepada Bapak/Ibu Purnabakti. Meskipun sudah tidak aktif lagi di Kemenkumham, namun masyarakat akan tetap mengingat Bapak/Ibu sebagai anggota Kemenkumham,” ungkap Andap.
Andap juga meminta para Pegawai Purnabakti untuk menjaga kesehatan dengan baik dan terus menjalin komunikasi dengan Pegawai yang masih aktif di Kemenkumham, baik itu melalui organisasi Purnabakti ataupun saluran komunikasi lainnya.
Kemenkumham sendiri telah mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman sejak tahun 2022 lalu. Organisasi ini menjadi wadah untuk mengakomodir kepentingan anggotanya, yaitu kesejahteraan dan kontribusi positif bagi Kemenkumham.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi, Pejabat Struktural dan Analis Kepegawaian mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Kanwil setempat.

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
INGGRIS – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama.
Yasonna menjelaskan Indonesia merupakan negara Muslim terbesar, sekaligus negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam suasana keberagaman ini, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan pribadi masyarakat Indonesia.
“Indonesia merupakan negara Muslim terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang terus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dari berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama,” kata Yasonna dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Fiona Bruce di Inggris.
Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2). Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).
Yasonna menjelaskan kepada Bruce, selain Islam ada juga banyak agama lain di Indonesia dimana ummatnya hidup berdampingan secara damai bahkan saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besarnya. Kondisi seperti itu bisa terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa. Pancasila, lanjut Yasonna, mampu menjadi payung yang menaungi beragam agama, kultur dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keberagaman dan toleran antar sesama.
“Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia,” kata Yasonna di hadapan Bruce, Senin malam (24/07/2023) waktu setempat.
“Pancasila mengajarkan pada kami untuk bebas tetapi bertanggungjawab. Yakin pada kebenaran keyakinannya masing-masing, tetapi menghormati keyakinan orang lain sehingga masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi satu sebagaimana semboyan kami, Bhineka Tunggal Ika,” terangnya lebih lanjut.
Yasonna berharap pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, tidak hanya secara nasional tetapi pada level global. Ini mengingat Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.
“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Madam Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” ujarnya.
Bruce sendiri menuturkan bahwa masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun mengalami berbagai tantangan dalam kondisi masyarakat yang majemuk. Untuk itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral terkait isu hak asasi manusia dalam konteks nasional dan global. Bruce berharap kerjasama Indonesia dan parlemen Inggris di bidang kebebasan beragama semakin meningkat.
Salah satu langkah kerja sama Indonesia dan parlemen Inggris adalah diadakannya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang. Konferensi diselenggarakan oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat. Bruce sendiri telah mengonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik “Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook”.

Sambut Kemerdekaan, Ditjen Imigrasi Siap Layani Tiga Ribu Pemohon Paspor di JIEXPO Kemayoran
Direktorat Jenderal Imigrasi membuka pelayanan paspor untuk tiga ribu pemohon paspor di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis-Sabtu (3-5/8/2023). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa pelayanan bertajuk “Layanan Paspor Merdeka” merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke 78.
“Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore, kuota mulai dibuka pada senin (24/07/23) dengan pilihan Layanan Paspor Merdeka” jelas Silmy di Jakarta pada Jumat (21/07/2023).
Layanan Paspor Merdeka, ujar Silmy, digelar bersamaan dengan acara Indonesia Catalogue Expo and Forum yang akan dihadiri dan dibuka oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.
Pemohon yang datang akan melakukan prosedur pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank baik offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.
“Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” tutur Silmy.
Untuk biaya paspor, Silmy merinci bahwa untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp 650 ribu.
Selain diadakan di Jakarta, Layanan Paspor Merdeka juga digelar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada Hari Sabtu (05/08/2023) dengan kuota pelayanan yang beragam. Warga masyarakat yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di media sosial Kantor Imigrasi terdekat.

Petugas Imigrasi Penangkap Sindikat Perdagangan Organ Terima Penghargaan Dirjen Imigrasi
SURABAYA (20/07/2023) – Tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kamis (20/07/2023). Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan karena berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional pada 4 Juli 2023.
“Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/07/2023).
Adapun petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan yakni Hendro Tri Kusumo Atmojo (35), Arief Rachmaddan (30) dan Iqbal Aly Noor Said (26). Silmy secara khusus mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja kedua petugas tersebut. Ia berharap agar seluruh petugas imigrasi yang menangani penerbitan paspor selalu ingat tentang betapa pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional.
Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.
Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto.
“Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat,” tandasnya.

Menghilang Saat Jalani Detensi Luar, Imigrasi akan Proses Hukum Kasus ZB
JAKARTA (10/7/2023) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan proses hukum kasus ZB (Lk, 44 th), WN asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, ketika Petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (07/07/2023). ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.
Lebih lanjut Surya menambahkan “Sementara itu, Si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,”
Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.
Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.

Layananan Permohonan Paspor After Hour Bakal Hadir di Belitung Expo 2023, Kuota Pemohon Terbatas
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Belitung hadir kembali dengan berbagai inovasi demi mendekatkan diri kepada masyarakat. Satu di antranya adalah layanan permohonan paspor after hour yang akan hadir di Belitung Expo 2023 pada tanggal 1 sampai 5 Juli 2023 bertempat di Pantai Tanjungpendam, dalam rangka Hari Jadi ke-185 Kota Tanjungpandan. "Kami akan hadir di Belitung Expo dan siap untuk melayani masyarakat yang ingin membuat paspor disana nantinya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno pada Jumat (30/6/2023).
Ia mengatakan, pelayanan akan dimulai pukul 16.00 sampau 20.00 WIB selama pameran berlangsung. Pelayanan after hour, lanjutnya, dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor kesibukannya pada pagi atau siang hari. Permohonan paspor yang akan dilayani pada saat Belitung Expo 2023 nanti adalah Permohonan Paspor Baru dan Permohonan Paspor Habis Masa Berlaku. "Pemohon dapat langsung datang ke stan Kantor Imigrasi tanpa harus mendaftar online," ucapnya.
Khusus permohonan paspor baru, pemohon wajib membawa e-KTP, kartu keluarga dan akte lahir atau ijazah sekolah. Sedangkan untuk permohonan paspor habis masa berlaku, pemohon cukup membawa e-KTP dan paspor lama. Pemohon wajib membawa dokumen asli untuk ditunjukkan pada saat pengajuan paspor, sekaligus mempersiapkan fotokopiannya di kertas A4 tanpa dipotong.
"Untuk kelancaran layanan paspor after hour di Belitung Expo 2023 ini, kami telah mempersiapkan perangkat mobile pasport, serta petugas pameran yang sudah kami bekali dengan berbagai persiapan khusus, agar dapat memberikan pelayanan dengan semaksimal mungkin nantinya," tuturnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya, dikarenakan kuota permohon hanya 10 orang setiap harinya selama pameran.

Tindak Lanjut Penanganan 35 WNA Ilegal yang Terjaring Dalam Operasi Gabungan Timpora
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian, yaitu penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum. Selain itu, tujuan pelaksanaan Operasi Gabungan juga sebagai bentuk respon atas insiden penusukan terhadap 2 (dua) warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Hasil pelaksanaan operasi gabungan yang didapatkan sebagai berikut:
- 28 (dua puluh delapan) WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78
ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- 1 (satu) WNA yang berasal dari Nigeria, dapat menunjukkan paspor namun
paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- 6 (enam) WNA yang berasal dari Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecakan data melalui SIMKIM telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Saat ini terhadap 35 (tiga puluh lima) WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya 10 (sepuluh) dari 35 (tiga puluh lima) WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Hal ini dikarenakan terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
1 (satu) WNA yang berasal dari Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. WNA tersebut telah dideportasi pada Sabtu, 27 Mei 2023 pukul 20.35 WIB melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Di bawah pengawasan petugas hingga masuk ke dalam pesawat, WNA tersebut berangkat menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos- Emugu.
Sebagai informasi bahwa pada saat ini terdapat 3 (tiga) WNA berasal dari Nigeria hasil operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA yang dimaksud telah diserahakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri.

Puluhan Tahun Tinggal di RI dengan Dokumen Kependudukan, Dosen WN Singapura Segera Dideportasi
BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar amankan seorang warga negara asing (WNA) pemegang paspor Singapura berinisial MB. Pria berusia 66 tahun tersebut sudah berada di Indonesia sejak 1984 dan menggunakan dokumen kependudukan RI (KTP, KK, akta kelahiran) sejak 2011. Ia menjalani Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian pada Kamis (21/06/2023) serta dikenakan penangkalan.
“Imigrasi sudah menerbitkan berita acara pembatalan paspor WNA yang bersangkutan. Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga, kemudian dengan Bawaslu agar MB tidak masuk Daftar Pemilih Tetap,” terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
“Pada periode 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujar Arief.
Ia melanjutkan, MB menggunakan KTP dengan nama berinisial Y dan tertulis lahir di Pacitan tahun 1973. Padahal, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura miliknya juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.
“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore,” jelas dia.
Yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.
“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya.
Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Hal ini menjadi celah bagi warga asing tersebut untuk beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Diduga Pekerja Migran Tanpa Dokumen, Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI Sepanjang Tahun 2023
JAKARTA – Sepanjang tahun 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan dari 10.138 Warga Negara Indonesia yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu Bandara Internasional, Pelabuhan antar Negara ataupun Pos Lintas Batas Negara. Hal ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.
“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam lawatannya ke Entikong, Senin (5/6/2023) lalu.
Hal ini disebabkan pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta menerima perlakuan yang kejam. Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan Kerjasama lintas intansi, bukan hanya Imigrasi.
Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi yang akan bekerja- akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.
Maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.
“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tutup Silmy.

Masyarakat yang Sudah Punya Paspor Biasa Elektronik atau Non Elektronik Bisa Menggunakannya untuk Haji dan Umrah
Bisa nggak sih kita menggunakan paspor yang sudah dimiliki untuk pergi umrah atau haji?
Pertanyaan tersebut cukup sering diajukan oleh masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Jawabannya, bisa! Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).
“Tidak ada paspor tersendiri/khusus untuk umrah atau haji, jamaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain. Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (26/05/2023).
Definisi paspor juga dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum:
“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”
Selanjutnya, pada Pasal 24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Achmad menambahkan, sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus mengandung setidaknya tiga kata. Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 (dua) kata nama. Contoh: Arief Budiman.
“Bagi jamaah yang baru pertama kali membuat paspor, cukup mempersiapkan syarat KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah/buku nikah. Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat. Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jamaah haji bisa langsung menghubungi kantor imigrasi atau Kemenag di kota masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji /umrah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Desa Binaan, Wujud Atensi Imigrasi pada Pekerja Migran Indonesia
MADIUN – Setelah sukses dengan Dolopo sebagai desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun rencanakan perluasan implementasi program desa binaan imigrasi. Tentunya dengan Kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur guna mewujudkan pekerja migran unggul yang berwawasan keimigrasian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Andro Eka Putra dalam kegiatan Implementasi Desa Binaan di Hotel Aston Madiun pada Selasa (23/5/2023). Turut hadir dalam acara tersebut: Bupati Madiun – Ahmad Dawami, organisasi dan perangkat desa terkait, camat, lurah, serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Madiun.
“Selama ini baru ada satu desa binaan, yaitu desa/kecamatan Dolopo yang menjadi kantong PMI terbesar di Madiun. Ke depannya, kami harapkan implementasi desa binaan ini bisa lebih luas, dan bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan di kabupaten Madiun,” ujar Andro.
Lebih lanjut Andro mengungkapkan harapannya agar program ini bisa mempermudah para calon PMI untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian.
Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta ,mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi. Dalam hal ini SDM desa Dolopo dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengembangkan desa binaan dapat menjadi langkah strategis yang berdampak terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup diri dan keluarganya, tidak terkecuali masyarakat kabupaten Madiun. Ironisnya, banyak di antara mereka yang malah mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika dalam proses pemberangkatannya.
Atas dasar ini,Kantor Imigrasi Madiun menginisiasi desa binaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Inisiasi ini berjalan atas dukungan dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan apresiasi, dukungan, serta rasa terima kasih atas Program Desa Binaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya untuk para pekerja migran,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir di acara yang sama.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa Pemkab Madiun akan mengupayakan agar perangkat di masing-masing desa membantu semaksimal mungkin dalam pengurusan dokumen keimigrasian terutama bagi warganya yang bermaksud menjadi pekerja migran.
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

Ini Daftar Lokasi Layanan Percepatan Penerbitan Paspor yang Buka Sabtu dan Minggu
JAKARTA – Masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:
1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00 – 12.00 WIB)
6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (13/04/2023).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.
“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut,” jelas Achmad.
Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang Bertindak Tak Senonoh di Pura Besakih Bali
SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja deportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (06/05/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas pada Senin (01/05/2023) setelah melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan berpose menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali.
“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.
Sementara itu, satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.
Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.
Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Apa Itu Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat dan Di Mana Bisa Mengajukannya? Simak Penjelasan Berikut Ini!
Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat. Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat – seperti plastik – sehingga tidak akan terlipat.
“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu (03/05/2023).
Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
“Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat. Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya.
Achmad menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera. Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.
Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama. Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.
Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Begini Prosedur dan Syarat Penggunaan Visa Kunjungan Wisata dari Website Molina Imigrasi
JAKARTA – Sejak Januari 2023, Warga Negara Asing (WNA) sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi, molina.imigrasi.go.id tanpa perlu penjamin. Saat melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, pengguna visa ini akan mendapatkan stiker izin tinggal dari visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari sejak tanggal kedatangan.
“Perlu diketahui bahwa Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata melalui molina.imigrasi.go.id tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya. Jadi, Orang Asing harus meninggalkan Indonesia setelah masa berlaku 60 hari berakhir,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (10/03/2023).
Ia melanjutkan, Orang Asing tidak dapat memperpanjang Visa Kunjungan Wisata yang diterbitkan melalui Molina Imigrasi dikarenakan mereka tidak memiliki penjamin di Indonesia. Untuk dapat tinggal di Indonesia dalam waktu yang lebih lama, Orang Asing perlu memiliki penjamin WNI yang dapat mempertanggung jawabkan aktivitas Orang Asing selama di Indonesia.
“Layanan Visa Kunjungan Wisata di Molina Imigrasi dimaksudkan untuk memberikan opsi yang lebih mudah bagi Orang Asing yang ingin berlibur di Indonesia namun tidak dalam waktu lama. Mereka diizinkan ajukan visa tanpa penjamin. Adapun Visa Kunjungan B211A yang bisa diperpanjang hingga paling lama 180 hari dapat diajukan oleh penjamin WNI melalui website visa-online.imigrasi.go.id,” tuturnya.
Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan di molina.imigrasi.go.id, WNA perlu mempersiapkan paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan, bukti kepemilikan dana tabungan selama 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit senilai 2.000 USD, tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia, dan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah.
Setelah Orang Asing mengisi form dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, mereka dapat langsung melakukan pembayaran dengan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Visa akan dikirimkan secara digital ke alamat E-Mail Orang Asing.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00 -15.00 WIB.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Imigrasi Denpasar Periksa Seorang WNA yang Foto Telanjang di Pohon Kayu Putih
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membawa dan memeriksa seorang perempuan WNA berinsial LK (40) pada Rabu (12/04/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan bahwa LK diperiksa karena telah melakukan foto tanpa busana di sebuah pohon yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan Bali.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan olah data, dan diketahui bahwa LK tinggal di sebuah villa di Perenan Bali. Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi setempat untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Tedy di Denpasar pada Kamis (13/04/2023).
LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing. Hingga saat ini LK masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut akan dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat setempat,” ujar Tedy.
Foto milik WN Rusia tersebut sempat viral di media sosial dan mendapatkan kecaman karena berfoto tanpa busana di sebuah tempat yang menjadi satu area dengan Pura Babakan Bali. Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.

Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat
Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menteri Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima)orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. WAHJUNI KANSILOVA
berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5.SISWARTONO SARODJO berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Dirjen Imigrasi: 620 WNA Nakal Dideportasi, Termasuk yang Viral di Bali
Jakarta (3/4/2023) – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya WNA yang bermasalah di Indonesia. Silmy mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,”ungkapnya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu,” jelas Silmy.
Silmy membantah bahwa Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, dirinya terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia.
“Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Silmy juga turun langsung mendampingi petugas imigrasi dalam proses penegakan hukum terhadap WNA nakal. Silmy terlihat hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.
Dalam beberapa kesempatan Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita,” pungkasnya.

Warga Indonesia dan Timor-Leste Bisa Gunakan Bus Lintas Batas Negara Mulai 30 Maret 2023
ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua turut serta sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan pengoperasian bus lintas batas negara dari Nusa Tenggara Timur ke Timor-Leste pada Selasa (28/03/2023). Peluncuran dan pengoperasian pertama bus tersebut secara resmi akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Maret 2023.
“Dalam hal ini, kita mempersiapkan juga prosedur teknis di lapangan. Pada intinya, imigrasi mengurus orang yang melintas keluar-masuk wilayah Indonesia. Mereka harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan, baik itu paspor maupun dokumen lain yang berlaku. Penumpang bus antar negara mendapatkan perlakuan yang sama seperti pelintas lainnya,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim.
Dirinya juga menyoroti tentang kasus-kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan, antara lain masa berlaku paspor yang telah habis, penolakan orang yang hendak masuk atau keluar, penumpang yang masuk daftar cegah dan tangkal serta adanya WNA yang overstay.
“Imigrasi Atambua siap melayani dan mendukung pelayanan keimigrasian bagi penumpang pengguna jasa bus antar negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Halim.
Selanjutnya, pimpinan pemerintah kedua negara akan menandatangani kesepakatan terkait fasilitas formal perlintasan menggunakan Bus Antar Negara, SOP pemeriksaan CIQ kedua negara, biaya/tarif jasa bus antar negara, titik pemberhentian bus antar negara, serta aturan lainnya.
Rapat pembahasan persiapan peluncuran Operasi Bus Lintas Batas Indonesia juga turut dihadiri oleh Asisten I KBRI Dili, Koordinator Kerjasama dan Teknik KBRI/Asisten I, Banga Malewa, Komandan Imigrasi Pos Batugade, Moses Barros serta jajaran keimigrasian, karantina kesehatan dan bea cukai pada perbatasan kedua negara.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Imigrasi kerja sama dengan Australia siapkan digitalisasi keimigrasian
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia menyiapkan berbagai inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama lebih lanjut yang memperkuat keamanan perbatasan kedua negara.
Beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, yaitu akses "Smart Gates" untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan paspor, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional, hingga visa bekerja dan berlibur.
Silmy mengungkapkan bahwa Imigrasi sedang melakukan pembenahan sistem untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat.
Ia mengatakan regulasi dan infrastruktur sistem untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru tengah dimatangkan. Jenis visa baru tersebut, antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.
“Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 168 negara dan memberlakukan 'visa on arrival', hal ini sebagai pelajaran yang diberikan Imigrasi Australia yang memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia sehingga dengan begitu permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan orang asing bisa diminimalisasi,” ujar Silmy.
Dalam kesempatan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia. Imigrasi Australia menyarankan agar Imigrasi Indonesia bisa melakukan pengecekan sedini mungkin terhadap orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia jauh sebelum yang bersangkutan sampai ke wilayah Indonesia.
“Kami menanggapi dengan baik usulan Australia sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara sehingga dapat meminimalkan adanya kasus migran ilegal,” tutur Silmy.

Kampung Rusia, Imigrasi : Kewenangan Dispar , Kami hanya terkait izin tinggal
Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengisyaratkan penolakan mengurus masalah Kampung Rusia di Ubud, Gianyar. Bahkan, Imigrasi terang-terangan menyerahkan persoalan eksklusivitas teritorial oleh warga negara asal Rusia tersebut kepada Dinas Pariwisata.
"Terkait Kampung Rusia itu mungkin jadi wewenang Dinas Pariwisata setempat. Imigrasi dalam hal penegakan hukum hanya menjalankan tupoksi (tugas-pokok-fungsi) berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal," ungkap Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai kepada detikBali, Senin (27/3/2023).
Menurut Iqbal, Imigrasi Denpasar telah mengawasi dan menindak sejumlah orang asing yang diduga melanggar izin tinggal. Mulai dari pelanggaran masa tinggal alias overstay hingga aktivitas ilegal, seperti bekerja dengan visa turis.
Selain itu, sambung Iqbal, ada Tim Pora (Pengawas Orang asing) yang ikut terlibat mengawasi, baik secara mandiri maupun tertutup.
"Imigrasi Denpasar selalu rutin melakukan pengawasan, baik mandiri atau pun tertutup. Juga terkadang melibatkan Tim Pora," jelas Iqbal.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace sebetulnya menyatakan tidak mempermasalahkan jika satu kawasan atau penginapan tertentu disewa mayoritas turis asing dari satu negara.
Hanya, ia mendapat pelbagai aduan dari masyarakat. Yakni, indikasi kegiatan yang melanggar ketertiban dan usaha oleh turis asing di tempat yang diduga disebut Kampung Rusia itu.
Cok Ace juga menegaskan telah membentuk tim satgas untuk melakukan pengawasan.

Imigrasi Denpasar Segera Deportasi 2 WNA yang Kemah Saat Hari Raya Nyepi
DENPASAR – Dua warga negara asing asal Polandia yang berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat hari raya Nyepi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati. Orang Asing berinisial KG (39) dan BKW (25) itu telah diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya.
“Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, Kamis (23/3/2023).
KG dan BKW viral di media sosial karena berkemah saat perayaan Nyepi. Ketika ditegur pecalang yang bertugas, KG emosi dan menjawab dengan arogan. Keduanya berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menggunakan tenda yang diletakkan di sebuah pendopo milik Desa Adat Sukawati. Mereka ditemukan berkemah saat Pecalang Desa Adat Sukawati melakukan pemantauan di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama sekitar pukul 09.30 Wita.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Bendesa Adat Sukawati dan Kepala Desa Sukawati. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sukawati. Bendesa dan Kepala Desa Sukawati pun meminta agar kedua WNA itu diamankan.
“Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” lanjut Tedy.
Kedua wisatawan asing tersebut rencananya menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Nusa Tenggara Barat (NTB), lalu Australia. Namun, mereka mengaku tidak ada transportasi yang bisa mengantar.
Mereka juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal sehingga membangun tenda di areal tersebut. Mereka mengklaim kehabisan bekal.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Imigrasi Jaksel Usir 8 WNA Langgar Aturan Keimigrasian, 2 Orang Terbukti Investor Bodong
Jakarta (08/03) – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendapati sejumlah warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Selatan di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi pada Selasa (28/2) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna dalam konferensi pers di aula kantor setempat pada Rabu (08/03/2023).
“Dari 6 orang WN Nigeria yang diamankan, 2 orang terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya yaitu berinisial GEN dan VUN. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT TIM namun tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sengky.
Sisanya 4 Warga Negara Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan denga 3 di antaranya telah habis izin tinggalnya (overstay) sejak tahun 2022. Sengky menambahkan bahwa 4 WNA tersebut mencari nafkah dengan menjual Fufu, makanan khas Afrika kepada Warga Negara Nigeria lainnya.
Penderportasian, ujar Sengky juga dijatuhkan terhadap 2 WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban. 2 WNA tersebut berinisial SAD berkewarganegaraan India dan IBW berkewarganegaraan Filipina. Tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan akan dikenakan kepada 8 WNA tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami laksanakan, GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODE, CJB, FCE, OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Semuanya akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian serta penangkalan,” jelas Sengky.
Bersinergi dengan TIMPORA dan Forkompimda Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus bergerak demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan.
“Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar ke depannya pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi,”pungkas Sengky.
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Begini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi Tanjungpandan
Cara bikin paspor sehari jadi tanpa perlu bantuan calo cukup ikuti langkah-langkah berikut.
Saat ini proses bikin paspor bisa selesai dalam waktu satu hari saja, bagaimana caranya?
yang harus Anda tahu, jika ingin menyelesaikan pembuatan / bikin paspor dalam waktu sehari Anda akan dikenakan biaya tambahan.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dalama kebutuhan mendesak maka tak perlu khawatir.
Kantor Imigrasi kini telah menyediakan layanan pembuatan pspor super kilat dan cepat dan bisa selesai dalam waktu sehari jadi.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor yang kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke kantor Imigrasi.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untukpembuatan paspor adalah sebagai berikut:
Syarat pembuatan Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat jeterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Ketentuan pembuatan paspor
Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya.
Tanyakan pada petugas terkait ketersediaan layanan percepatan paspor.
Permohonan dapat diajukan melalui antrean khusus secara langsung pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Sementara pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.
Mengenai biaya pembuatan paspordalam waktu sehari yakni sebesar Rp1 juta.
Ini artinya jika Anda ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp350 ribu, maka biayanya menjadi Rp1.35 juta,
Begitupun dengan paspor elektronik yang tarifnya Rp650 ribu maka biayanya bisa menjadi Rp1.65 juta

Bagaimana Cara Mengurus Perbaikan dan Perubahan Data pada Paspor? Begini Alurnya
JAKARTA – Sebagai dokumen resmi negara yang menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor RI wajib memuat data identitas diri yang valid, akurat dan terbaru. Di sisi lain, tak jarang pemegang paspor harus memperbaiki (koreksi) atau bahkan mengubah datanya disebabkan satu dan lain hal. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan, prosedur tersebut bisa dilakukan dengan waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja.
“Apabila pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya, misalnya ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, silakan datang ke kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah,” ujar Achmad.
Setelah melalui proses BAP, permohonan akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sudah disetujui, pemohon dapat mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki/dikoreksi di kantor imigrasi.
Selain memperbaiki penulisan data di paspor, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data apabila terdapat data identitas diri yang diubah total. Contohnya ganti nama dan tempat tanggal lahir. Alur perubahan data paspor hampir sama dengan perbaikan data.
“Pada prinsipnya, alur dan waktu penyelesaiannya sama, yakni ada BAP yang dilanjutkan persetujuan pusat. Bedanya, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung dan identitas diri yang sekarang, yang sudah update,” tambahnya.
Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

e-VOA Bisa Digunakan Masuk RI Sampai 90 Hari Setelah Terbit, Berlaku Paling Lama 60 Hari
JAKARTA – Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 (sembilan puluh) hari setelah terbit. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, tenggat waktu penggunaan e-VOA untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA.
“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan. Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya,” jelas Achmad pada Senin (20/02/2023).
Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VOA (website: molina.imigrasi.go.id) pada tanggal 20 Februari 2023 dan menerima dokumen elektronik e-VOA pada hari yang sama. Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia ialah tanggal 21 Mei 2023.
“Kemudian, masa berlaku e-VOA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas menerakan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.
Adapun perpanjangan e-VOA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VOA baru. Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian. Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
“Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VOA berupa dokumen elektronik, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VOA dari manapun,” tutupnya.

Catat! Ini Perbedaan Mekanisme Perpanjangan Electronic VoA dan VoA Biasa
JAKARTA – Berbeda dengan mekanisme perpanjangan Visa on Arrival biasa yang dilakukan di kantor imigrasi, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa langsung diperpanjang secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Cukup dengan smartphone dan jaringan internet, Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VOA sudah bisa mengurus perpanjangan, kapan pun dan di mana pun.
“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VOA. Cukup akses molina.imigrasi.go.id, isi form yang tersedia kemudian lanjut ke halaman pembayaran. Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (15/02/2023).
WNA pengguna e-VOA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan atau perlintasan darat. Data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.
“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VOA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia. Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot pada area kedatangan bandara/pelabuhan masih bisa didapatkan. Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet.
Bagi WNA pengguna VoA biasa/konvensional yang ingin melakukan perpanjangan, persyaratan yang harus disiapkan yakni tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi. Orang Asing dapat memperpanjang VoA-nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Babel Sambangi Kantor Imigrasi Tanjungpandan
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Im) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Minggu (19/2) mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan kegiatan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Teknis ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Rabu lalu.
Kadivim Doni Alfisyahrin, didampingi Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darori, beserta jajaran, diterima langsung oleh Kepala Seksi Inteldakim selaku Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Nanang Yunanto Ernawan.
Pada kesempatan tersebut, Kadivim Doni Alfisyahrin memberikan penguatan terkait penerapan M-Paspor kepada masyarakat, pengawasan terhadap penjamin Virtual Orang Asing (VOA) beserta kegiatannya di Bangka Belitung. Juga dilakukan sosialisasi target kinerja Divisi Keimigrasian tahun 2023.
Selain itu juga disampaikan materi tentang pemberian Hak Akses Layanan Izin Tinggal pada Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan. Terakhir, melakukan pembinaan dan pengawasan terkait netralitas pegawai dalam pemilu 2024.
Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto selalu minta jajaran Imigrasi di Babel untuk selalu jalankan fungsi keimigrasian yakni memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. (*)

Percepatan Paspor Sehari Jadi: Sebuah Opsi Layanan Keimigrasian yang Sah dan Legal
JAKARTA – Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
“Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya,” ujar Achmad pada Rabu (15/02/2023).
Pemberian layanan percepatan paspor, tambahnya, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
“Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Tak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.

Percepatan Paspor Sehari Jadi: Sebuah Opsi Layanan Keimigrasian yang Sah dan Legal
JAKARTA – Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
“Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya,” ujar Achmad pada Rabu (15/02/2023).
Pemberian layanan percepatan paspor, tambahnya, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
“Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Tak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Permintaan Paspor Terus Meningkat, Imigrasi Upayakan Pencetakan Blanko Baru Dipercepat
JAKARTA – Data statistik penerbitan paspor dari Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) menunjukkan tren peningkatan permintaan paspor nasional selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu November 2022 – Januari 2023, Imigrasi telah menerbitkan total 1.320.482 paspor nonelektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.
“Ya, ada peningkatan permintaan paspor selama tiga bulan terakhir. Jumlah paspor yang terbit bulan Desember 2022 4,19% lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya. Begitu pula di bulan ini, jumlah paspor yang terbit meningkat 6,37% dibanding bulan lalu. Imigrasi sudah melakukan inventarisasi blanko paspor dan beberapa hari lalu saya sudah berkoordinasi dengan Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia -red) supaya segera mencetak blanko paspor sehingga pelayanan paspor semuanya dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (08/02/2023).
Berikut rincian angka penerbitan paspor selama November 2022 – Januari 2023:
1. November 2022
a. Paspor nonelektronik: 370.620
b. Paspor elektronik: 48.548
2. Desember 2022
a. Paspor nonelektronik: 386.380
b. Paspor elektronik: 50.359
3. Januari 2023
a. Paspor nonelektronik: 407.159
b. Paspor elektronik: 156.323
“Tren peningkatan permintaan paspor ini salah satunya dipengaruhi oleh membaiknya situasi pandemi nasional dan internasional. Apalagi pasca pembukaan umroh dan haji, peningkatan permohonan paspor sangat terasa,” tambahnya.
Seiring dengan meningkatnya literasi mengenai produk-produk keimigrasian, animo masyarakat terhadap paspor elektronik terpantau kian bertambah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal pelayanan informasi, frekuensi pertanyaan seputar penggantian paspor biasa menjadi paspor elektronik serta informasi kantor imigrasi penyedia paspor elektronik semakin sering diterima. Alasan umum pemohon antara lain karena paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik dan mendapat fasilitas visa waiver untuk wisata ke Jepang.
“Selain mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat juga dapat mengakses layanan pembuatan atau penggantian paspor melalui fasilitas Eazy Passport. Untuk jamaah umroh atau haji misalnya, agen perjalanan bisa mengumpulkan jamaah yang ingin mengurus paspornya, minimal 30 orang. Silakan hubungi kantor imigrasi terdekat untuk membuat janji, nanti petugas yang datang ke tempat pemohon,” tandas Achmad.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

9 Negara Dapat Bebas Visa Kunjungan, Imigrasi Sosialisasi Kebijakan Terbaru
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kebijakan-kebijakan terbaru yang disesuaikan dengan meredanya pandemi Covid-19. Di antaranya memberikan bebas visa kunjungan bagi orang asing.
Bebas visa kunjungan diberlakukan untuk 9 negara yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, dan Malaysia. Juga Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
"Dari sebelumnya hanya untuk kunjungan wisata, kini dapat digunakan untuk tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat atau transit," kata Feri Ferdinanto selaku Analis Keimigrasian Muda dari Direktorat Jenderal Imigrasi mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian di BW Suite Belitung, Rabu (26/10/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru bagi warga negara asing dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan tersebut, izin tinggal kunjungan (ITK) ini paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal sementara (ITAS).
Feri mengatakan, pengguna bebas visa kunjungan juga tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa (visa onshore).
Selain itu, masuk ke wilayah Indonesia harus di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) tertentu. Tempat pemeriksaan ini terdiri dari 15 TPI bandara, 91 TPI pelabuhan, dan 12 pos lintas batas. Sedangkan keluar wilayah Indonesia dapat di seluruh TPI.
Selanjutnya visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) kembali dibuka untuk 86 negara. Seperti Afrika Selatan, Malaysia, Jepang, Jerman, Qatar, dan Rusia.
Jika sebelumnya hanya untuk kunjungan wisata, visa VoA kini bisa pula untuk tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat atau transit.
Izin tinggal kunjungan yang berlaku paling lama 30 hari dapat diperpanjang sekali paling lama 30 hari dengan tarif Rp500 ribu mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019.
Pemegang VoA tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi ITAS.
Serta masuk wilayah Indonesia melalui TPI tertentu dengan menunjukkan paspor kebangsaan, tiket, dan pembayaran VoA. Sedangkan keluar wilayah Indonesia dapat dari seluruh TPI.
Kebijakan terbaru keimigrasian, penerbitan visa bisa dilakukan di Perwakilan RI. Hal tersebut tentunya lebih mudah dan cepat untuk mendukung peningkatan investasi asing dan kunjungan kepariwisataan ke dalam negeri.
"Tapi tidak semua visa kunjungan bisa diterbitkan di Perwakilan RI. Hanya untuk dalam rangka wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, transit, dan jurnalistik. Selain itu jadi diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tuturnya.

Kepala Imigrasi Tanjungpandan Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2022
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno beserta jajaran menyampaikan press rilis capaian kinerja tahun 2022 pada Selasa (27/12/2022). Dihadapan awak media, Suyatno membacakan capaian kinerja jajarannya mulai dari pelayanan keimigrasian, penyerapan anggaran, penerimaan PNBP hingga prestasi yang dicapai."Pasca situasi pandemi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan terus berusaha melakukan optimalisasi kinerja pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian," katanya.
Ia menyampaikan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor RI 48 halaman mencapai 2.360 paspor. Rinciannya, penerbitan baru 1.010, penggantian habis berlaku 1.310, penggantian hilang 31, penggantian rusak masih berlaku empat dan penggantian rusak habis berlaku lima.
Sementara itu, penerbitan dan pengurusan izin tinggal sebanyak 149 dokumen mula Januari sampai 23 Desember 2022. Selain layanan keimigrasian rutin, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan juga berinovasi dengan layanan jemput bola. Diantaranya layanan Eazy Passport yang pernah dilakukan empat kali sepanjang 2022 di perkantoran atau perumahan masyarakat.
Kemudian, layanan unggulan Melayani Antar Desa dan Pulau (Mendanau) yang dilaksanakan pada Agustus 2022 di Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. "Layanan Mendanau ini lahir mempertimbangkan kondisi geografis wilayah Belitung yang terdapat pulau-pulau kecil. Alhamdulillah program ini bisa membantu memudahkan masyarakat," katanya. Sesuai tupoksi, Imigrasi Tanjungpandan juga melakukan clearance tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) sepanjang tahun 2022. Khusus TPI laut, terdapat kru 1.101 orang dan penumpang 19 orang dengan rincian clearance kedatangan 51 kegiatan dan clearance keberangkatan 81 kegiatan."Untuk TPI udara kami masih nihil karena belum dibukanya penerbangan internasional dari Belitung," kata Suyatno.
Berkenaan dengan pengawasan orang asing, Imigrasi Tanjungpandan bersama TIMPORA juga rutin melakukan pertemuan dan operasi gabungan pada Maret 2021 di Belitung dan Juni 2022 di Belitung Timur. Bahkan Imigrasi Tanjungpandan pernah melakukan deportasi pada 6 Januari 2022 terhadap dua WNA Pakistan karena penyalahan izin tinggal. "Deportasi itu tentunya diawali dengan pendetensian kepada dua WNA berasal dari Pakistan dari tanggal 25 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022," katanya.
Suyantno juga menyampaikan penyerapan anggaran mencapai Rp7,1 miliar atau 97,73 persen dari total pagu Rp7,4 miliar. Kemudian, dari sisi penerimaan PNBP dari Dirjen Imigraei per 9 Desember 2022 mencapai Rp4,1 triliun atau 208,85 persen dari target Rp2 triliun. "Kantor Imigrasi Tanjungpandan sendiri tahun 2022 turut menyumbang PNBP sebesar Rp1,1 miliar," katanya.

Kantor Imigrasi Tanjungpandan sosialisasikan kebijakan keimigrasian terbaru
Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mensosialisasikan aturan keimigrasian terbaru kepada masyarakat dan pengguna jasa di daerah itu.
"Kegiatan hari ini merupakan salah satu tugas kami dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan-kebijakan terbaru tentang izin tinggal kepada masyarakat terutama di wilayah kerja kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno di Tanjung Pandan, Rabu.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan terbaru terutama menyangkut izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia.
"Beberapa waktu lalu kami mengeluarkan kebijakan mempermudah pemberian izin tinggal untuk tenaga kerja asing di wilayah Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan, pandemi COVID-19 yang terjadi di Tanah Air baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan dinamika terhadap kebijakan keimigrasian saat ini.
Sejumlah dinamika tersebut, lanjut Suyatno, juga dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pariwisata di Tanah Air selama masa pandemi COVID-19.
"Dengan adanya pandemi COVID-19 ini, kantor imigrasi kebijakannya sangat dinamis sekali," katanya.
Dikatakan dia, salah satu kebijakan keimigrasian untuk mendukung pariwisata di Tanah Air selama pandemi COVID-19 adalah pemberian bebas visa kunjungan wisatawan kepada sembilan negara dan pemberian "visa on arrival" (VOA) kepada 86 negara.
"Pemberian bebas visa dan VOA ini dilakukan melalui beberapa pelabuhan dan bandara ada sembilan negara yang ditunjuk sebagai pintu bahu WNA pemegang bebas visa dan VOA," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, guna mendukung pelaksanaan KTT G20 di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan berupa bebas visa bagi para delegasi dan peserta KTT G20.
"Demikian sejumlah kebijakan terbaru dari kantor imigrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Pewarta: Apriliansyah
Editor : Bima Agustian