Dashboard

Tambah Pertanyaan FAQ's

No Pertanyaan Jawaban Aksi
1 Apa Saja Persyaratan Pembuatan Paspor??

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan 

  • KTP Elektronik, 
  • Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen 
  • akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. 

Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).

Ubah
2 Bagaimana Cara Mendapatkan Antrian Paspor Secara Online

Pemohon dapat mengunduh Aplikasi M-PASPOR ,

Playstore untuk smartphone berbasis android dengan nama “M Paspor”

link : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id&gl=US 

IOS:

https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459

Ubah
3 Apa saja syarat Pembuatan Paspor anak ?

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan 

  • KTP Elektronik kedua orang tua,
  • Kartu Keluarga, 
  • Akta Lahir, 
  • Buku Nikah, 
  • Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.
Ubah
4 Bagaimana Jika Pemohon belum memiliki KTP ?

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

Ubah
5 Berapa Biaya untuk Pembuatan Paspor ?

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Ubah
6 Bagaimana Jika Paspor saya hilang ?

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian

Ubah
7 Berapa Denda Untuk Paspor Hilang / Rusak ?

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-

Ubah
8 xx Ubah