POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno beserta jajaran menyampaikan press rilis capaian kinerja tahun 2022 pada Selasa (27/12/2022). Dihadapan awak media, Suyatno membacakan capaian kinerja jajarannya mulai dari pelayanan keimigrasian, penyerapan anggaran, penerimaan PNBP hingga prestasi yang dicapai."Pasca situasi pandemi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan terus berusaha melakukan optimalisasi kinerja pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian," katanya.
Ia menyampaikan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor RI 48 halaman mencapai 2.360 paspor. Rinciannya, penerbitan baru 1.010, penggantian habis berlaku 1.310, penggantian hilang 31, penggantian rusak masih berlaku empat dan penggantian rusak habis berlaku lima.
Sementara itu, penerbitan dan pengurusan izin tinggal sebanyak 149 dokumen mula Januari sampai 23 Desember 2022. Selain layanan keimigrasian rutin, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan juga berinovasi dengan layanan jemput bola. Diantaranya layanan Eazy Passport yang pernah dilakukan empat kali sepanjang 2022 di perkantoran atau perumahan masyarakat.
Kemudian, layanan unggulan Melayani Antar Desa dan Pulau (Mendanau) yang dilaksanakan pada Agustus 2022 di Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. "Layanan Mendanau ini lahir mempertimbangkan kondisi geografis wilayah Belitung yang terdapat pulau-pulau kecil. Alhamdulillah program ini bisa membantu memudahkan masyarakat," katanya. Sesuai tupoksi, Imigrasi Tanjungpandan juga melakukan clearance tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) sepanjang tahun 2022. Khusus TPI laut, terdapat kru 1.101 orang dan penumpang 19 orang dengan rincian clearance kedatangan 51 kegiatan dan clearance keberangkatan 81 kegiatan."Untuk TPI udara kami masih nihil karena belum dibukanya penerbangan internasional dari Belitung," kata Suyatno.
Berkenaan dengan pengawasan orang asing, Imigrasi Tanjungpandan bersama TIMPORA juga rutin melakukan pertemuan dan operasi gabungan pada Maret 2021 di Belitung dan Juni 2022 di Belitung Timur. Bahkan Imigrasi Tanjungpandan pernah melakukan deportasi pada 6 Januari 2022 terhadap dua WNA Pakistan karena penyalahan izin tinggal. "Deportasi itu tentunya diawali dengan pendetensian kepada dua WNA berasal dari Pakistan dari tanggal 25 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022," katanya.
Suyantno juga menyampaikan penyerapan anggaran mencapai Rp7,1 miliar atau 97,73 persen dari total pagu Rp7,4 miliar. Kemudian, dari sisi penerimaan PNBP dari Dirjen Imigraei per 9 Desember 2022 mencapai Rp4,1 triliun atau 208,85 persen dari target Rp2 triliun. "Kantor Imigrasi Tanjungpandan sendiri tahun 2022 turut menyumbang PNBP sebesar Rp1,1 miliar," katanya.