Selamat Datang di Laman Resmi Imigrasi Tanjungpandan

Cerdas Dalam Memberikan Pelayanan dan Terus Berkembang

SIARAN PERS

Pengumuman dan publikasi kebijakan seputar layanan keimigrasian terbaru

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara


JAKARTA - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April h Selengkapnya ...


Senin , 02 Juni 2025

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara


JAKARTA - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April h Selengkapnya ...


Senin , 02 Juni 2025

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi


Jakarta, [23/04] – Direktorat Jenderal Imigrasi melepas tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, yang akan melanjutkan tugas se Selengkapnya ...


Rabu , 23 April 2025

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia


JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mendapatkan penghargaan Peringkat Ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2 Selengkapnya ...


Sabtu , 12 April 2025

Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia


JAKARTA - Kantor imigrasi di seluruh Indonesia melayani total 9.857 pemohon paspor pada hari kerja pertama pasca libur  Selengkapnya ...


Selasa , 08 April 2025

Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI


LOS ANGELES - Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menghasilkan beberapa r Selengkapnya ...


Rabu , 05 Juni 2024

24 WNA Diamankan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah


BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay). Selengkapnya ...


Selasa , 04 Juni 2024

Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi


LOS ANGELES – Guna mendorong dan memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksana tugas dan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI, Direkto Selengkapnya ...


Kamis , 30 Mei 2024

Aplikasi Keimigrasian

Kami menyediakan inovasi aplikasi guna memberikan kemudahan bagi pemohon pelayanan keimigrasian.

Sekilas

IMIGRASI TANJUNGPANDAN

Merupakan Unit Pelayanan Teknis dibawah KEMENKUMHAM Bangka Belitung yang terletak di Kota Tanjungpandan. Tugas dan Fungsi utama kami adalah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

  • 01 Satuan Kerja Berpredikat WBBM

    Perjalanan pembangunan Zona Integritas dimulai dengan Pencanangan Zona Integritas pada tahun 2018.
    Pada Tahun 2019 Imigrasi Tanjungpandan berhasil Mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
    Pada Tahun 2020 Imigrasi Tanjungpandan berhasil menjadi Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Tahun 2020 dan pada penilaian Tahun 2022 berhasil mempertahankan status WBBM.

  • Alamat
    Jalan Sudirman KM 6,5, Desa Perawas, Kota Tanjungpandan

    Email
    kanim.tanjungpandan@gmail.com

    Telp / Wa
    (0719) 22268 / 0811-7891-500

BERITA KEIMIGRASIAN

  • Semua
  • Nasional
  • Lokal
  • Internasional
  • WNI
  • WNA
  • aw
  • a
Sosialisasi Pembentukan Desa Gantung sebagai Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
Imigrasi Tanjung Pandan Sosialisasikan Aplikasi APOA di Wilayah Manggar Belitung Timur
Imigrasi Tanjung Pandan Rencanakan Pembentukan Desa Binaan di Belitung, Kepala Desa Air Seruk Sambut Positif
Mulai 1 Mei 2025, Imigrasi Tanjungpandan Terbitkan e-Paspor Secara Penuh
Tiga Pegawai Imigrasi Tanjungpandan Dilantik Menjadi Pemeriksa Keimigrasian Terampil
Kunjungan Perdana Kakanwil Qriz Pratama ke Imigrasi Tanjungpandan: Apresiasi WBBM dan Dorongan Inovasi
Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Cepat dan Mudah
Imigrasi Dukung Konektivitas Global Lewat Forum CDD di Belitung
Imigrasi Dukung Konektivitas Global Lewat Forum CDD di Belitung
Imigrasi Dukung Konektivitas Global Lewat Forum CDD di Belitung
Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN
Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2023

Deklarasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan terhadap kesiapan dalam memberikan pelayanan Terbaik kepada masyarakat

SURVEI IMIGRASI TANJUNGPANDAN

Demi menjaga pelayanan prima kepada masyarakat, Kami selalu melakukan survei berkala terhadap setiap pemohon jasa layanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.
Bulan : Juni 2023
Bulan : Mei 2023

PEGAWAI TELADAN

Periode : Juli 2022 s/d Desember 2022

Frequently Asked Questions (FAQ)

Seputar Keimigrasian

  • Apa Saja Persyaratan Pembuatan Paspor??

    Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan 

    • KTP Elektronik, 
    • Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen 
    • akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. 

    Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).

  • Bagaimana Cara Mendapatkan Antrian Paspor Secara Online

    Pemohon dapat mengunduh Aplikasi M-PASPOR ,

    Playstore untuk smartphone berbasis android dengan nama “M Paspor”

    link : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id&gl=US 

    IOS:

    https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459

  • Apa saja syarat Pembuatan Paspor anak ?

    Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan 

    • KTP Elektronik kedua orang tua,
    • Kartu Keluarga, 
    • Akta Lahir, 
    • Buku Nikah, 
    • Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

  • Bagaimana Jika Pemohon belum memiliki KTP ?

    Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

  • Berapa Biaya untuk Pembuatan Paspor ?

    Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

  • Bagaimana Jika Paspor saya hilang ?

    Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian

  • Berapa Denda Untuk Paspor Hilang / Rusak ?

    Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-

  • xx

Hubungi Kami

Apabila ada Saran atau Pertanyaan Silahkan hubungi kami

Alamat:

JL. Jendral Sudirman Km. 6, 5, 33413, Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33413

Telp:

(0719) 22268 | CS :0811-7891-500