Sekilas
IMIGRASI TANJUNGPANDAN
Merupakan Unit Pelayanan Teknis dibawah KEMENKUMHAM Bangka Belitung yang terletak di Kota Tanjungpandan. Tugas dan Fungsi utama kami adalah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Pengumuman dan publikasi kebijakan seputar layanan keimigrasian terbaru
LOS ANGELES - Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menghasilkan beberapa r Selengkapnya ...
Rabu , 05 Juni 2024
BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay). Selengkapnya ...
Selasa , 04 Juni 2024
LOS ANGELES – Guna mendorong dan memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksana tugas dan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI, Direkto Selengkapnya ...
Kamis , 30 Mei 2024
NUNUKAN - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara pada Rabu (15/5/2 Selengkapnya ...
Kamis , 16 Mei 2024
SOLO – Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim pastikan pelaksanaan Makkah Route untuk pemberangkatan Jemaah Calon Haji ( Selengkapnya ...
Minggu , 12 Mei 2024
BADUNG (28/4/2024) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeporta Selengkapnya ...
Minggu , 28 April 2024
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebaga Selengkapnya ...
Selasa , 23 April 2024
JAKARTA – Orang asing yang akan berwisata atau kunjungan keluarga tidak jarang mengalami kesulitan dalam Selengkapnya ...
Jumat , 19 April 2024
Merupakan Unit Pelayanan Teknis dibawah KEMENKUMHAM Bangka Belitung yang terletak di Kota Tanjungpandan. Tugas dan Fungsi utama kami adalah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Perjalanan pembangunan Zona Integritas dimulai dengan Pencanangan Zona Integritas pada tahun 2018.
Pada Tahun 2019 Imigrasi Tanjungpandan berhasil
Mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pada Tahun 2020 Imigrasi Tanjungpandan berhasil menjadi Satuan Kerja Berpredikat
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Tahun 2020 dan pada penilaian Tahun 2022 berhasil mempertahankan status WBBM.
Alamat
Jalan Sudirman KM 6,5, Desa Perawas, Kota Tanjungpandan
Email
kanim.tanjungpandan@gmail.com
Telp / Wa
(0719) 22268 / 0811-7891-500
Periode : Juli 2022 s/d Desember 2022
Seputar Keimigrasian
Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan
Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).
Pemohon dapat mengunduh Aplikasi M-PASPOR ,
Playstore untuk smartphone berbasis android dengan nama “M Paspor”
link : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id&gl=US
IOS:
https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459
Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan
Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian
Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-
Apabila ada Saran atau Pertanyaan Silahkan hubungi kami
JL. Jendral Sudirman Km. 6, 5, 33413, Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33413
kanim_tanjungpandan@imigrasi.go.id | kanim.tanjungpandan@gmail.com
(0719) 22268 | CS :0811-7891-500