Cerdas Dalam Memberikan Pelayanan Terus Berkembang

Selamat Datang di Laman Resmi Imigrasi Tanjungpandan

SIARAN PERS

Pengumuman dan publikasi kebijakan seputar layanan keimigrasian terbaru

Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI


LOS ANGELES - Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menghasilkan beberapa r Selengkapnya ...


Rabu , 05 Juni 2024

24 WNA Diamankan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah


BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay). Selengkapnya ...


Selasa , 04 Juni 2024

Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi


LOS ANGELES – Guna mendorong dan memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksana tugas dan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI, Direkto Selengkapnya ...


Kamis , 30 Mei 2024

Dirjen Imigrasi: Peresmian ULP Sebatik Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan


NUNUKAN - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara pada Rabu (15/5/2 Selengkapnya ...


Kamis , 16 Mei 2024

Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara


SOLO – Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim pastikan pelaksanaan Makkah Route untuk pemberangkatan Jemaah Calon Haji ( Selengkapnya ...


Minggu , 12 Mei 2024

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan Produser Reality Show “Pick Me Trip in Bali” Terkait Penyalahgunaan Izin Keimigrasian


BADUNG (28/4/2024) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeporta Selengkapnya ...


Minggu , 28 April 2024

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI


JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebaga Selengkapnya ...


Selasa , 23 April 2024

Jangan Salah Pilih, Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival


JAKARTA – Orang asing yang akan berwisata atau kunjungan keluarga tidak jarang mengalami kesulitan dalam Selengkapnya ...


Jumat , 19 April 2024

Aplikasi Keimigrasian

Kami menyediakan inovasi aplikasi guna memberikan kemudahan bagi pemohon pelayanan keimigrasian.

Sekilas

IMIGRASI TANJUNGPANDAN

Merupakan Unit Pelayanan Teknis dibawah KEMENKUMHAM Bangka Belitung yang terletak di Kota Tanjungpandan. Tugas dan Fungsi utama kami adalah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

  • 01 Satuan Kerja Berpredikat WBBM

    Perjalanan pembangunan Zona Integritas dimulai dengan Pencanangan Zona Integritas pada tahun 2018.
    Pada Tahun 2019 Imigrasi Tanjungpandan berhasil Mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
    Pada Tahun 2020 Imigrasi Tanjungpandan berhasil menjadi Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Tahun 2020 dan pada penilaian Tahun 2022 berhasil mempertahankan status WBBM.

  • Alamat
    Jalan Sudirman KM 6,5, Desa Perawas, Kota Tanjungpandan

    Email
    kanim.tanjungpandan@gmail.com

    Telp / Wa
    (0719) 22268 / 0811-7891-500

MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2023

Deklarasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan terhadap kesiapan dalam memberikan pelayanan Terbaik kepada masyarakat

SURVEI IMIGRASI TANJUNGPANDAN

Demi menjaga pelayanan prima kepada masyarakat, Kami selalu melakukan survei berkala terhadap setiap pemohon jasa layanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.
Bulan : Juni 2023
Bulan : Mei 2023

BERITA KEIMIGRASIAN

  • Semua
  • Nasional
  • Lokal
  • Internasional
  • WNI
  • WNA
Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat
Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN
Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional
Pengambilan Paspor Empat Hari Setelah Wawancara, Bisa Diwakili dengan Syarat Ini
Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi
Siap-Siap! Pendaftaran SDUWHV Batch 6 Dibuka 28 Agustus 2023!
Hati-Hati Penipuan Layanan Pembuatan Paspor! Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor
Kepala Divisi Imigrasi Sosialisasikan Icon Desa kepada Jajaran IMigrasi Tanjungpandan
Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai
Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
Sambut Kemerdekaan, Ditjen Imigrasi Siap Layani Tiga Ribu Pemohon Paspor di JIEXPO Kemayoran

PEGAWAI TELADAN

Periode : Juli 2022 s/d Desember 2022

Frequently Asked Questions (FAQ)

Seputar Keimigrasian

  • Apa Saja Persyaratan Pembuatan Paspor??

    Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan 

    • KTP Elektronik, 
    • Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen 
    • akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. 

    Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).

  • Bagaimana Cara Mendapatkan Antrian Paspor Secara Online

    Pemohon dapat mengunduh Aplikasi M-PASPOR ,

    Playstore untuk smartphone berbasis android dengan nama “M Paspor”

    link : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id&gl=US 

    IOS:

    https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459

  • Apa saja syarat Pembuatan Paspor anak ?

    Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan 

    • KTP Elektronik kedua orang tua,
    • Kartu Keluarga, 
    • Akta Lahir, 
    • Buku Nikah, 
    • Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

  • Bagaimana Jika Pemohon belum memiliki KTP ?

    Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

  • Berapa Biaya untuk Pembuatan Paspor ?

    Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

  • Bagaimana Jika Paspor saya hilang ?

    Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian

  • Berapa Denda Untuk Paspor Hilang / Rusak ?

    Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-

Hubungi Kami

Apabila ada Saran atau Pertanyaan Silahkan hubungi kami

Alamat:

JL. Jendral Sudirman Km. 6, 5, 33413, Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33413

Telp:

(0719) 22268 | CS :0811-7891-500